DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Susno Duadji Minta 7 Terpidana Kasus Vina Segera Dibebaskan: Kelamaan Dihukum, Perkaranya Ga Ada

Eks Kabareskrim Komjen (Purn) Susno Duadji meminta tujuh terpidana Kasus Vina Cirebon yang masih mendekam di tahanan segera dibebaskan.

TRIBUNJAKARTA.COM - Eks Kabareskrim Komjen (Purn) Susno Duadji meminta tujuh terpidana Kasus Vina Cirebon yang masih mendekam di tahanan segera dibebaskan.

Ketujuh terpidana itu yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya.

Ketujuh terpidana itu divonis seumur hidup atas kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya Eky di Cirebon pada tahun 2016.

"Ya harusnya dikeluarkan, sudah kelamaan dihukum. Ya PK (peninjauan kembali) harusnya enggak perlu PK. Perkaranya enggak ada," kata Susno Duadji dikutip TribunJakarta.com dari akun Youtube Intens Ivestigasi, Kamis (25/7/20240.

Mengenai persidangan di pengadilan yang dijalani para terpidana, Susno Duadji juga memberikan tanggapan.

"Itu sidang-sidangan, menyidangkan sesuatu enggak ada," katanya.

Susno prihatin dengan nasib para terpidana yang kehilangan masa depannya. Menurut Susno, peristiwa pembunuhan tersebut tidak ada.

Oleh karena itu, kata Susno, negara bertanggungjawab untuk meminta maaf dan memberikan ganti rugi kepada para terpidana.

"Bayangkan, sudah masuk penjara delapan tahun. Bulan Agustus, delapan tahun. Anak-anak kehilangan masa depan, menderita delapan tahun. Kalau hanya ringan ketok palu delapan tahun masuk semua ternyata mereka enggak ada kesalahan hanya karena peristiwa engga ada," katanya.

Jenderal Bintang Tiga itu mempertanyakan keputusan hakim yang memvonis para terpidana.

Pasalnya, para terpidana divonis atas kasus pembunuhan.

lihat fotoKahfi Anak Eks Ketua RT Pasren Dicap Pembohong, Ngakunya Tak Kenal Tapi Ada Bukti Foto Liburan Bareng 6 Terpidana Kasus Vina Cirebon
Kahfi Anak Eks Ketua RT Pasren Dicap Pembohong, Ngakunya Tak Kenal Tapi Ada Bukti Foto Liburan Bareng 6 Terpidana Kasus Vina Cirebon

Sedangkan, Susno melihat peristiwa pembunuhan itu tidak ada.

Ia lalu menyinggung pasal 184 KUHAP mengenai alat bukti.

"Kita kembali ke hukum acara kita. Alat bukti nya pasal 184 KUHAP. Ada ga saksi bilang ini pembunuhan? ada AEP, Dede. Kemudian Rudiana. Tambah Melmel, Melmel hilang, Aep hilang, Rudiana ada," kata Susno.

Kemudian, kata Susno, Dede mencabut keteranganya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved